Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sunat Hukuman Terpidana Kasus Kredit Macet Rp 13,4 Miliar, dari 8 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2023, 15:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman untuk terpidana kasus kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 13,4 miliar, yakni Komisaris PT Gatramas Internusa (GI) Augustinus Judianto menjadi 6 tahun penjara.

Augustinus Judianto awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam putusan kasasi MA.

Putusan itu termuat dalam situs resmi MA dengan Nomor 53 PK/Pid.sus/2022 tanggal 30 Maret 2022.

Majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan Sofyan Sitompul dalam putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yakni terpidana Augustinus Judianto bin Andiklas.

Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam

Putusan itu juga membatalkan Putusan MA Nomor 2515 K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg tanggal 27 Februari 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana, oleh karena itu, dengan pidana selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Senin (27/2/2023).

Augustinus juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Augustinus juga diberikan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897 atau sekitar Rp 13,4 miliar.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta terpidana tak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Ratusan barang bukti, di antaranya beragam dokumen, juga telah disita dalam perkara itu.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tulis putusan tersebut.

Awal kasus

Kasus ini berawal dari perusahaan milik Augustinus yang mengajukan permohonan kredit senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan alat berat.

Kemudian, pihak dari Bank Sumsel Babel (BSB) mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga Agustinus tidak mampu membayar kredit tersebut.

Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Augustinus dengan pidana 12 tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com