Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas Sebut Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba

Kompas.com - 27/02/2023, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Richard diketahui akan dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hari Ini Richard Eliezer Jalani Eksekusi, Simak Perjalanannya di Kasus Kematian Brigadi J

Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menyatakan, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard, akan dieksekusi ke Lapas Salemba.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Richard akan dipindah ke Salemba, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Adapun Richard selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Dianggap Permisif ke Mantan Napi

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Adapun Richard menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan pejabat Polri, Ferdy Sambo.

Selain Richard, terdapat terdakwa lain yang telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) divonis 13 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com