JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Richard diketahui akan dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.
“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menyatakan, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard, akan dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Richard akan dipindah ke Salemba, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Adapun Richard selama ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Richard divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Adapun Richard menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan pejabat Polri, Ferdy Sambo.
Selain Richard, terdapat terdakwa lain yang telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) divonis 13 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/13352581/ditjen-pas-sebut-richard-eliezer-akan-tempati-kamar-khusus-di-lapas-salemba