Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Hendra Kurniawan Menangis Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Kompas.com - 27/02/2023, 13:32 WIB
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanin, anak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, menangis saat mendengar suaminya divonis 3 tahun penjara dalam perkara itu.

Hanin terlihat duduk di bangku pengunjung sidang di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga nampak didampingi seorang perempuan selama mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan terhadap suaminya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Hendra, Hanin yang mengenakan baju hitam terlihat dipeluk dan bersimpuh di pundak seorang perempuan lain yang mendampinginya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).Tangkap layar streaming Kompas TV Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kemudian usai vonis selesai dibacakan, Hanin terlihat menghapus air matanya yang jatuh ke pipi menggunakan tisu.

Hanin dan seorang rekan perempuannya beranjak keluar dari ruang sidang dan menjadi buruan awak media.

Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).Tangkap layar streaming Kompas TV Hanin (kanan) anak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menangis saat mendengarkan pembacaan vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Yang dimaksud mengakibatkan terganggunya sistem elektronik itu adalah Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo turut serta merusak perangkat perekam kamera CCTV digital (DVR) dan rekaman kamera CCTV terkait penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J

Selain divonis 3 tahun penjara, Hendra juga dijatuhi pidana denda Rp 20.000.000 dan jika tidak dibayar wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai atasannya yakni Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Yosua.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Jelang Vonis Hendra Kurniawan, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga hingga Tutup Akses Trotoar

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com