Salin Artikel

Anak Hendra Kurniawan Menangis Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanin, anak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, menangis saat mendengar suaminya divonis 3 tahun penjara dalam perkara itu.

Hanin terlihat duduk di bangku pengunjung sidang di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga nampak didampingi seorang perempuan selama mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan terhadap suaminya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Hendra, Hanin yang mengenakan baju hitam terlihat dipeluk dan bersimpuh di pundak seorang perempuan lain yang mendampinginya.

Kemudian usai vonis selesai dibacakan, Hanin terlihat menghapus air matanya yang jatuh ke pipi menggunakan tisu.

Hanin dan seorang rekan perempuannya beranjak keluar dari ruang sidang dan menjadi buruan awak media.

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Yang dimaksud mengakibatkan terganggunya sistem elektronik itu adalah Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo turut serta merusak perangkat perekam kamera CCTV digital (DVR) dan rekaman kamera CCTV terkait penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain divonis 3 tahun penjara, Hendra juga dijatuhi pidana denda Rp 20.000.000 dan jika tidak dibayar wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai atasannya yakni Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Yosua.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/13320801/anak-hendra-kurniawan-menangis-ayah-divonis-3-tahun-penjara-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke