Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Jadi "Sarang" Eks Napi

Kompas.com - 27/02/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sidang etik yang mempertahankan karier Bharada Richard Eliezer walau divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai bisa berdampak buruk terhadap citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mempertahankan mantan narapidana.

"Dampaknya apa dari sidang etik Eliezer? Mereka yang divonis ringan di kasus perintangan penyidikan itu semua bisa masuk lagi. Masa nanti Polri jadi sarang mantan napi?" kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu menilai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard berdampak besar dan menjadi celah hukum baru.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Ayah Brigadir Yosua: Anak Saya Ditembak Dia

Celah hukum itu, kata Soleman, bisa digunakan para polisi lain yang terlibat kejahatan dan divonis rendah buat kembali aktif dan menyelamatkan kariernya di Polri.

Contohnya adalah sejumlah perwira Polri yang divonis 10 bulan sampai 1 tahun dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Mereka yang sudah divonis dalam kasus itu adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih menanti vonis yang akan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.

Menurut Soleman, para perwira yang divonis bersalah tetapi diganjar hukuman ringan nantinya bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), buat memperjuangkan karier mereka dan dipertahankan seperti Richard.

Soleman menyampaikan, seharusnya Polri tidak perlu mempertahankan karier Richard, karena dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Soleman, karier seorang polisi bisa dipertahankan jika tidak melakukan tindak pidana.

"Nah ini Eliezer kan sudah terbukti bersalah. Sudah divonis. Kenapa masih dipertahankan? Kenapa tidak dipecat? Apakah hanya karena seorang Eliezer kemudian Polri harus melawan aturan?" ujar Soleman.

Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP 1/2003 disebutkan, "seorang anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat
yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam kasus itu, vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, menurut hasil sidang etik Polri pada , Richard disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kde Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang etik yang digelar pada 22 Februari 2023 dan dilakukan selama 7 jam lebih itu, KKEP menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com