KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah mengapresiasi langkah tegas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menindak kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diketahui memiliki harta senilai Rp 56 miliar.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencopot saudara RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Menurut Said, langkah Kemenkeu tersebut harus dilihat sebagai upaya koreksi internal untuk menertibkan para fiskus atau pejabat pajak.
Meski demikian, ia menilai bahwa tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan penegakan disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar Siap Buktikan Asal Muasal Kekayaannya
“Lebih jauh, Kemenkeu harus (melakukan beberapa hal). Pertama, memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran atau ketidakwajaran harta yang bersangkutan,” imbuh Said.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, termasuk memastikan dugaan dari netizen terhadap sebagian harta RAT yang tidak dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, peran aparat penegak hukum dalam memeriksa kasus di Kemenkeu dapat menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi DJP.
Kedua, kata dia, Kemenkeu harus melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang bersangkutan apabila ada indikasi pelanggaran hukum. Khususnya, tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya
Ketiga, lanjut Said. Kemenkeu hendaknya memastikan tata kelola good governance dengan baik. Hal tersebut bisa dimulai dengan melakukan pengawasan internal secara lebih intensif. Tujuannya untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu.
Adapun keempat, kata Said, Kemenkeu harus terus mengajak masyarakat untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak.
“Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai,” jelasnya.
Menurut Said, hal tersebut penting dilakukan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, pemberitaan harta kekayaan RAT yang beredar di media merupakan buntut dari mencuatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi DJP tersebut, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS).
MDS diketahui telah menghajar anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni Cristalino David Ozora (17) hingga tak sadarkan diri.