Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2023, 14:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai hal-hal yang meringankan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pengadilan juga akan dipertimbangkan dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun saat ini Polri tengah mempersiapkan jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Bharada E.

“Kami percaya hal-hal (meringankan) tersebut akan dipertimbangkan KKEP,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Poengky menyampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?

Dalam tuntutan, Richard juga dituntut 12 tahun penjara. Namun akhirnya, Richard mendapatkan vonis ringan karena ada sejumlah hal yang meringankan.

Hal-hal yang meringankan itu di antaranya tekanan yang tidak bisa ditolak, status justice collaborator (JC), permintaan maaf Richard Eliezer dan pemberian maaf dari orangtua Yosua.

“Serta hakim yang mempertimbangkan Amicus Curiae, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang ringan kepada Eliezer,” imbuhnya.

Poengky meyakini, hal meringankan di pengadilan pidana itu juga akan dipertimbangkan dalam sidang KKEP. Meski begitu, ia belum berani berspekulasi soal apakah Bharada E akan dipecat atau tidak dari Polri.

Baca juga: Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

“Kita melihat Kapolri sudah menyatakan peluang Eliezer kembali ke Brimob terbuka. Kompolnas akan hadir memantau jalannya sidang KKEP,” ujarnya.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adannya permintaan maaf keluarga korban kepada Richard.

Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada. Namun, Bharada E harus menjalani sidang KKEP.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, sidang etik ditujukan bagi anggota polisi yang diduga melanggar etik atau tindak pidana. Jika anggota itu terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Nasional
Alasan Anies Pilih 'Contract Farming' Ketimbang Lanjutkan Kebijakan 'Food Estate'

Alasan Anies Pilih "Contract Farming" Ketimbang Lanjutkan Kebijakan "Food Estate"

Nasional
Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Nasional
Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Nasional
Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Nasional
Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Nasional
Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Nasional
KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com