Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Sambo Beberkan Budaya Sulit Tolak Perintah Atasan, Kompolnas: Sekarang Bukan Zaman Orde Baru

Kompas.com - 04/02/2023, 15:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritik pernyataan salah satu tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Dalam sidang itu, Arif mengatakan ada budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, anggota Polri bukanlah robot yang selalu melaksanakan perintah tanpa melalui proses berpikir.

"Pun saat ini juga bukan zaman Orde Baru yang pada masa itu memang mewajibkan anggota patuh meski perintah pimpinan keliru," ujar Poengky saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Cerita Istri Arif Rachman Ketakutan karena Suami Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Khawatir Keselamatan Anak

Menurut Poengky, pasca-reformasi, institusi Polri adalah institusi sipil, bukan institusi militer, sehingga aturan dan budaya Polri juga sudah berubah menjadi budaya Polri yang reformis dan humanis.

Ia berpandangan, masih wajar bila polisi berpangkat Bharada yang mengatakan soal adanya budaya yang membuat bawahan di Polri sulit menolak atasan. Sebab, Bharada ada adalah pangkat terendah di Polri.

Namun, menurutnya, bila perwira menengah berpangkat AKBP masih berpikiran seperti robot atau setidaknya seperti pada masa Orde Baru yang tidak berani mengoreksi pimpinan yang keliru, maka orang-orang seperti itu justru merusak institusi Polri.

"Apalagi pangkat AKBP sebagai perwira menengah seharusnya punya keberanian dan bisa mengoreksi kebijakan atasan yang keliru," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan setiap anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum, kode etik profesi, dan disiplin.

Poengky mengimbau agar para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib berhati-hati agar tidak terkena sanksi pidana, sanksi etik, maupun sanksi disiplin.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

"Aturan kode etik profesi Polri jelas menegaskan kewajiban bawahan salah satunya adalah menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Arif menyebut ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara.

Awalnya, Arif mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.

Sebab, antara logika, nurani, dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com