Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Kandidat Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Segera Diputuskan

Kompas.com - 21/02/2023, 11:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo segera diputuskan. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan dalam satu hingga dua hari ini ke depan.

"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok

Adapun masa jabatan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir pada Mei 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri mengaku belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden Jokowi.

Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan, Presiden masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.

"Masa jabatan Pak Perry selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini," ujarnya kepada Kompas.com pada 1 Februari lalu.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Filianingsih Jadi Deputi Gubernur BI

Oleh karena itu, DPR saat ini masih menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden.

Sebagai informasi, untuk setiap jabatan Gubernur BI, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Usulan presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.

Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan presiden diterima.

Baca juga: Deputi Gubernur BI Terpilih Janji QRIS Bisa Dipakai di Arab Saudi

Apabila usulan tidak disetujui DPR, presiden wajib mengajukan calon baru.

Namun demikian, jika usulan presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR maka presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya.

Atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com