Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Richard Eliezer, Ditjen Pas Tunggu Kejaksaan

Kompas.com - 19/02/2023, 16:39 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal eksekusi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui, perkara yang menjerat eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Kami menunggu untuk koordinasi selanjutnya terkait eksekusi Eliezer,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Di sisi lain, kata Rika, Ditjen Pas juga bakal menempatkan Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) tertentu apabila ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK,” jelas Rika.

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Minggu pagi.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, LPSK: Mungkin Jaksa Sadar, Banding Malah Bisa Bebaskan Richard

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung tidak dapat menjelaskan secara lebih rinci lokasi Lembaga Pemasyarakatan tempat penahanan Richard Eliezer selanjutnya.

Menurut Ketut Sumenda, Kejari Jakarta Selatan yang bakal melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

"Nanti yang eksekusi Kejari selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI itu.

Kompas.com juga telah mencoba mengubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi untuk mengkonfirmasi eksekusi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Kajari Jakarta Selatan belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung setelah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com