JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bersyukur Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan penjara yang diterima Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasto menduga, Kejagung melihat Bharada E berpotensi bebas apabila mereka mengajukan banding.
"Alhamdulillah. Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan, bahkan malah bisa dibebaskan dia," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: JPU Tak Banding Vonis Bharada E, Kuasa Hukum: Ini Mukjizat
Hasto menjelaskan, LPSK memang berharap Kejagung tidak mengajukan banding usai Bharada E divonis oleh majelis hakim.
Dia menyebut, kejadian ini menjadi tonggak sejarah bagi seorang justice collaborator (JC).
"Kalau sebelumnya diragukan apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC, ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.
Baca juga: LPSK Harap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.