Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIUP Perorangan Online

Kompas.com - 19/02/2023, 00:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Untuk mengurusnya kini bisa dengan cara online melalui smartphone.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal.

Sebelumnya pelaku usaha harus mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat untuk mengurusnya.

Kini secara online, pelaku usaha hanya perlu mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Berikut ini langkahnya. 

  • Buka situs oss.go.id.
  • Pilih opsi Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil;
  • Masukan username dan password. Jika belum pernah mendaftar maka klik 'Daftar'.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 1
  • Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor Telepon, Alamat KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika ada. Lalu klik 'Simpan Data'.
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 2
  • Pilih 'Tambah Bidang Usaha'. Lengkapi data bidang usaha seperti jenis kegiatan usaha, bidang usaha, uraian bidang usaha, ruang lingkup kegiatan lalu klik 'Simpan'.
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 3
  • Lengkapi data detail bidang usaha seperti luas lahan usaha, alamat usaha dan lain lain. 
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 4
  • Selanjutnya, klik 'Data Produk/Jasa' lalu lengkapi data produk/jasa seperti jenis produk/jasa, kapasita, satuan kapasitas, nomor sertifikat SNI dan sertifikat halal jika ada.
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 5
  • Periksa daftar kegiatan usaha lalu klik 'Proses Perizinan Berusaha'.
    oss.go.id Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 7
  • Jika perizinan berusaha terbit maka selanjutnya bisa klik cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com