KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Untuk mengurusnya kini bisa dengan cara online melalui smartphone.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal.
Sebelumnya pelaku usaha harus mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat untuk mengurusnya.
Kini secara online, pelaku usaha hanya perlu mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Berikut ini langkahnya.
- Buka situs oss.go.id.
- Pilih opsi Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil;
- Masukan username dan password. Jika belum pernah mendaftar maka klik 'Daftar'.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 1
- Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor Telepon, Alamat KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika ada. Lalu klik 'Simpan Data'.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 2
- Pilih 'Tambah Bidang Usaha'. Lengkapi data bidang usaha seperti jenis kegiatan usaha, bidang usaha, uraian bidang usaha, ruang lingkup kegiatan lalu klik 'Simpan'.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 3
- Lengkapi data detail bidang usaha seperti luas lahan usaha, alamat usaha dan lain lain.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 4
- Selanjutnya, klik 'Data Produk/Jasa' lalu lengkapi data produk/jasa seperti jenis produk/jasa, kapasita, satuan kapasitas, nomor sertifikat SNI dan sertifikat halal jika ada.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 5
- Periksa daftar kegiatan usaha lalu klik 'Proses Perizinan Berusaha'.
oss.go.id
Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 7
- Jika perizinan berusaha terbit maka selanjutnya bisa klik cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.