KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Untuk mengurusnya kini bisa dengan cara online melalui smartphone.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal.
Sebelumnya pelaku usaha harus mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat untuk mengurusnya.
Kini secara online, pelaku usaha hanya perlu mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Berikut ini langkahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/00450061/cara-mengurus-siup-perorangan-online