Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Said Abdullah Janji Bawa Aspirasi Perubahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun ke Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 18/02/2023, 14:26 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Said Abdullah menjanjikan untuk membawa aspirasi para kepala desa (Kades) se-Jawa Timur (Jatim) terhadap perubahan masa jabatan Kades dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tahun 2023.

Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi UU pada tahun ini (2023) juga,” ujar Said Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Hal itu Said Abdullah katakan usai bertemu dengan perwakilan kades se-Jatim yang tergabung dalam Asosiasi Kades (AKD) Jatim dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelaskan 3 Cara Perkuat Investasi via Devisa Hasil Ekspor

Dalam pertemuan tersebut, Ketua AKD Jatim, Munawar mengatakan bahwa para Kades se-Jatim meminta untuk dilakukannya revisi terbatas atas Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terkait masa jabatan Kades.

Masa jabatan kades yang semula berjalan selama enam tahun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali secara berturut-turut, menjadi sembilan tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan Kades sebanyak 18 tahun,” ujar Munawar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Munawar mengatakan, aspirasi masa jabatan berubah menjadi sembilan tahun dikarenakan masa jabatan yang semula hanya berjalan selama enam tahun dinilai cukup pendek.

“Kondisi ini memaksa kades untuk hanya fokus pada pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya,” ujar Munawar.

Baca juga: Kusnadi Mundur, Said Abdullah dan Kanang Ditunjuk Pimpin PDI-P Jatim

Apabila hal tersebut tidak dipandu oleh visi strategis yang dapat menjawab persoalan dasar, lanjut Munawar, maka akan berakibat pada pembangunan fisik tanpa visi dan seolah-olah hanya ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan target.

“Oleh karena itu, situasi ini membuat Kades terpaksa untuk fokus kembali dan mengerahkan tenaganya untuk mengurus pemenangan pemilihan kades (Pilkades) di jabatan keduanya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata dia, masa jabatan enam tahun sebetulnya belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat adanya kubu-kubuan antar-pendukung kades. Apalagi dalam waktu singkat, mereka akan dihadapkan oleh Pilkades yang membuka luka lama.

“Dengan masa jabatan sembilan tahun, kami harap bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa,” katanya.

Ia mengatakan, keuntungan lain dari perubahan masa jabatan sembilan tahun akan membuat pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena terdapat jeda dalam pelaksanaan pilkades yang lebih lama.

Baca juga: Said Abdullah jadi Plt Ketua PDI-P Jatim, Gantikan Kusnadi yang Mengundurkan Diri

Pada kesempatan yang sama, Kades Kebonagung Lumajang Soeharto meminta agar revisi masa jabatan sembilan tahun tersebut dapat berlaku surut.

“Dengan memberikan perlakuan yang surut bagi kades, maka para kades yang sekarang sedang dan masih menjabat bisa mendapatkan kepastian,” ujar Soeharto.

Berupaya memberikan tambahan dana operasional kades

Di hadapan perwakilan kades se-Jatim, Said Abdullah mengatakan, dirinya akan berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kades di tahun-tahun mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com