Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripka Madih Adukan Kabid Humas hingga Penyidik PMJ ke Propam Mabes Polri

Kompas.com - 17/02/2023, 21:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih mengadukan sejumlah penyidik Sub-Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya (PMJ) hingga Kepala Bidang (Kabid) Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan itu dilayangkan Madih bersama kuasa hukumnya terkait dengan penyidikan soal dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya yang ditangani PMJ. Aduan tersebut diterima dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan pada 17 Februari 2023.

"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," ujar kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Datangi Bareskrim, Bripka Madih Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Penyerobotan Lahan

Charles menjelaskan, Kombes Trunoyudo diadukan terkait kode etik terkait pernyataannya yang dinilai tendensius dan menyudutkan Bripka Madih. Sebab, Trunoyudo pernah memberikan pernyataan ke awak media yang menyebut kalau Bripka Madih meminta maaf kepada oknum TG yang diduga melakukan pemerasan.

Padahal, menurut Charles, kliennya itu tidak pernah menyatakan permintaan maaf kepada oknum TG dalam agenda konfrontir yang digelar di PMJ.

Ia menjelaskan, Madih memang memiliki kebiasaan mengatakan kata maaf di awal pembicaraan. Menurut Madih, saat kliennya dikonfrontasi dengan oknum TG, Madih juga melakukan kebiasaannya mengatakan kata maaf saat memulai pembicaraan.

"Karena berdasarkan keterangan klien kami itu di saat di konfrontir dengan orang yang berinisial TG, Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya 100 juta itu bukan itu jadi bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih yang Patok Lahan di Depan Rumah Tetangganya Sendiri

Sementara itu, sejumlah penyidik Subdit Kamneg yang juga diadukan adalah penyidik yang diduga tidak profesional menangani kasus yang pernah dilaporkan Madih ke PMJ.

Charles mengatakan laporan yang dimaksud adalah laporan polisi nomor 3718 tahun 2011 terkait kasus penyerobotan lahan.

Kemudian, terkait laporan polisi nomor 2617 tahun 2012 terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga masih berkaitan dengan kasus penyerobatan lahan yang dilaporkan sebelumnya.

Charles belum secara spesifik menyebutkan nama penyidik yang diadukan. Namun, ia menekankan salah satu polisi yang menerima dan menangani kasus itu berinisial AKP AY.

"Jadi dalam laporan tersebut yang kami laporkan adalah mulai dari tingkat penyidik sampai kasubditnya karena kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai atas, jadi mereka harus bertanggung jawab juga begitu kita minta," ujarnya.

Baca juga: Berencana Mundur dari Polri, Bripka Madih Masih Anggota Provost di Polsek Jatinegara

Sebagai informasi, kasus Bripka Madih sempat ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.

Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.

"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).

Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.

Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah. Ia memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com