Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bareskrim, Bripka Madih Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Penyerobotan Lahan

Kompas.com - 16/02/2023, 15:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Madih, anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur, kembali mendatagi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan bukti tambahan ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah terkait kasus sengketa penyerobotan lahan milik orangtuanya.

Adapun pada pekan lalu, Madih telah memberikan sejumlah bukti dan diklarifikasi pihak Bareskrim Polri guna mengadukan perkara penyerobotan tanah.

"Hal pertama adalah melengkapi bukti administrasi yang kita lakukan dan sekaligus pendampingan BAP Bapak Madih," ucap kuasa hukum Madih, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Masih Kurang Bukti, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Akan Panggil Bripka Madih Pekan Depan

Menurutnya, sejauh ini kliennya telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) seputar kronologis serta sejarah tanah milik orangtuanya.

Charles mengatakan, pada kedatangannya kali ini, pihaknya membawa dokumen girik C191 dan girik 815 yang dipermasalahkan terkait penyerobotan lahan.

"Selain itu, kita juga bawa surat keterangan ahli waris, surat kematian. Kita juga membawa dua surat pernyaaan pengakuan dari salah seorang yang kita laporkan di sini bahwa "Kami membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama Boneng, di mana Boneng bukan pemilik sah," imbuhnya.

Kemudian, pihak Bripka Madih juga berencana mengadukan soal dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik terhadap oknum penydik Polda Metro Jaya.

Mereka dilaporkan terkait dengan perkara kasus pelaporan penyerobotan tanah yang dibuat Bripka Madih.

Charles menyebut, pengaduan terhadap oknum polisi itu akan dilaporkan kepada Divisi Propam Polri.

"Nanti akan disampaikan berapa, siapa aja, apa jabatannya, karena ada beberapa pejabat utama yang akan kita laporkan. Nanti usai kami melakukan pelaporan setelah menerima tanda bukti ke Divisi Propam baru kami akan menyampaikan siapa saja, apa saja jabatannya yang akan kita laporkan," kata dia.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Bawa Dokumen Penguat Tanah Milik Orangtuanya

Adapun pada Jumat (10/2/2023), Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah memeriksa Bripka Madih terkait kasus sengketa penyerobotan lahan. Pemeriksaan dilakukan terkait pengaduan yang dibuat oleh Madih ke Satgas Mafia Tanah.

Saat itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa masih ada barang bukti yang kurang sehingga Bripka Madih akan dipanggil lagi.

"Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa, kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut minggu depan," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Diketahui, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya.

Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.

Baca juga: Polda Metro Libatkan BPN dan Pemda untuk Usut Sengketa Lahan Bripka Madih

Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.

Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah. Ia memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com