Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terkait Sambo, Masa Percobaan Hukuman Mati Sudah Dipertimbangkan 10 Tahun Lalu

Kompas.com - 16/02/2023, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut, pertimbangan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati sudah muncul lebih dari 10 tahun lalu.

Diketahui, masa percobaan hukuman 10 tahun belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati.

Beberapa waktu kemudian, beredar tudingan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur masa percobaan tersebut dibuat untuk meloloskan Sambo dari eksekusi.

“Sebetulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun, itu muncul lebih dari 10 tahun yang lalu,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Penjelasan Kejagung soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Eddy mengatakan, pertimbangan masa percobaan 10 tahun itu muncul dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar 2006 silam.

Menurut Eddy, saat itu Pasal mengenai pidana mati digugat ke MK.

Majelis hakim MK kemudian terbelah dalam menyikapi tuntutan tersebut. Sebanyak 5 hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan. Sementara, 4 hakim lainnya tidak sepakat dan ingin pidana mati dihapus.

Putusan MK lantas menyatakan bahwa pidana mati tetap diberlakukan. Namun, dalam pertimbangannya, mereka menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan memberikan percobaan 10 tahun.

Menurut Eddy, meski tidak masuk dalam amar putusan, perimbangan hakim MK tersebut bersifat mengikat.

“Kalau sudah berkelakuan baik maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” ujar dia.

Baca juga: Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Yasonna: Gila Saja Cara Berpikirnya

Eddy menyebut, pertimbangan putusan MK tersebut selaras dengan isi KUHP Nasional yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu.

Ia mengatakan, salah satu visi dalam KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial berarti setiap pelaku kejahatan memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Pemerintah berharap, ketika seseorang menjalani masa hukuman, maka ia akan mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan kembali menjadi orang baik.

Baca juga: Presiden Anggap Vonis Sambo dan Eliezer Telah Pertimbangkan Fakta, Bukti, dan Saksi

“Jadi reintegrasi sosial, dia akan diterima oleh masyarakat, dia tidak akan mengulangi perbuatan pidananya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Eddy.

Eddy mengatakan, ketika seorang terpidana hukuman mati langsung dieksekusi seketika, maka ia visi reintegrasi sosial tidak bisa  tercapai.

Hal ini membuat pemerintah tidak memformulasikan pasal-pasal yang bertentangan dalam suatu undang-undang dengan visi.

“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun? Ya sesuai di visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial,” ujar Eddy.

“Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan  pidana mati selalu dibarengkan dengan alternatif percobaan 10 tahun,” tambah Guru Besar Hukum Pidana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com