Salin Artikel

Tak Terkait Sambo, Masa Percobaan Hukuman Mati Sudah Dipertimbangkan 10 Tahun Lalu

Diketahui, masa percobaan hukuman 10 tahun belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati.

Beberapa waktu kemudian, beredar tudingan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur masa percobaan tersebut dibuat untuk meloloskan Sambo dari eksekusi.

“Sebetulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun, itu muncul lebih dari 10 tahun yang lalu,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Eddy mengatakan, pertimbangan masa percobaan 10 tahun itu muncul dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar 2006 silam.

Menurut Eddy, saat itu Pasal mengenai pidana mati digugat ke MK.

Majelis hakim MK kemudian terbelah dalam menyikapi tuntutan tersebut. Sebanyak 5 hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan. Sementara, 4 hakim lainnya tidak sepakat dan ingin pidana mati dihapus.

Menurut Eddy, meski tidak masuk dalam amar putusan, perimbangan hakim MK tersebut bersifat mengikat.

“Kalau sudah berkelakuan baik maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” ujar dia.

Eddy menyebut, pertimbangan putusan MK tersebut selaras dengan isi KUHP Nasional yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu.

Ia mengatakan, salah satu visi dalam KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial berarti setiap pelaku kejahatan memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Pemerintah berharap, ketika seseorang menjalani masa hukuman, maka ia akan mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan kembali menjadi orang baik.

“Jadi reintegrasi sosial, dia akan diterima oleh masyarakat, dia tidak akan mengulangi perbuatan pidananya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Eddy.

Eddy mengatakan, ketika seorang terpidana hukuman mati langsung dieksekusi seketika, maka ia visi reintegrasi sosial tidak bisa  tercapai.

Hal ini membuat pemerintah tidak memformulasikan pasal-pasal yang bertentangan dalam suatu undang-undang dengan visi.

“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun? Ya sesuai di visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial,” ujar Eddy.

“Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan  pidana mati selalu dibarengkan dengan alternatif percobaan 10 tahun,” tambah Guru Besar Hukum Pidana tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/17405241/tak-terkait-sambo-masa-percobaan-hukuman-mati-sudah-dipertimbangkan-10-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke