Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Baik Buruk Perilaku Terpidana Hukuman Mati Tak Hanya Dinilai Petugas Lapas

Kompas.com - 16/02/2023, 16:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej atau Eddy mengatakan, penilaian perilaku terpidana mati yang menjalani masa percobaan 10 tahun tidak hanya dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pernyataan ini Eddy sampaikan guna menanggapi asumsi masa percobaan tersebut berpotensi menjadi peluang melakukan jual beli surat kelakuan baik dari kepala Lapas.

Adapun masa percobaan hukuman mati ini diatur dalam Pasal 100 KUHP Nasional yang baru. Jika terbukti berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, maka hukuman bisa diganti menjadi seumur hidup atau sementara.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?

Keberadaan Pasal 100 tersebut belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati.

“Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati, penilaiannya itu nanti tidak hanya dilakukan petugas Lapas,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (16/2/2023).

Eddy mengatakan, pemerintah harus menggunakan fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) yang bertugas untuk memastikan apakah putusan pengadilan bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki seorang terpidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi tidak hanya petugas lapas semata yang akan memberikan conduite (perilaku) baik buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati, tapi kita juga melibatkan yang lain,” tutur Eddy.

Baca juga: Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Yasonna: Gila Saja Cara Berpikirnya

Menurutnya, hal ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pidana mati.

Eddy juga mengkritik prasangka-prasangka yang menyebut keberadaan masa percobaan 10 tahun itu bisa menjadi lahan basah jual beli surat kelakukan baik di Lapas.

Menurutnya, orang yang memiliki pikiran kotor akan selalu berprasangka buruk dan apriori. Pikiran tersebut akan membuat aturan apapun yang ditetapkan berpotensi kriminogen.

Kriminogen merupakan faktor yang timbul sehingga mengakibatkan keinginan seseorang untuk berbuat.

“Tapi kita berpikir normatif, kita berpikir yang wajar-wajar saja,” ujarnya.

Baca juga: Kriminolog UI Prediksi Kubu Sambo Akan Manfaatkan Celah KUHP Baru

Sebelumnya, dalam video yang viral, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.

Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.

Menurutnya, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com