Salin Artikel

Wamenkumham: Baik Buruk Perilaku Terpidana Hukuman Mati Tak Hanya Dinilai Petugas Lapas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej atau Eddy mengatakan, penilaian perilaku terpidana mati yang menjalani masa percobaan 10 tahun tidak hanya dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pernyataan ini Eddy sampaikan guna menanggapi asumsi masa percobaan tersebut berpotensi menjadi peluang melakukan jual beli surat kelakuan baik dari kepala Lapas.

Adapun masa percobaan hukuman mati ini diatur dalam Pasal 100 KUHP Nasional yang baru. Jika terbukti berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, maka hukuman bisa diganti menjadi seumur hidup atau sementara.

Keberadaan Pasal 100 tersebut belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati.

“Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati, penilaiannya itu nanti tidak hanya dilakukan petugas Lapas,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (16/2/2023).

Eddy mengatakan, pemerintah harus menggunakan fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) yang bertugas untuk memastikan apakah putusan pengadilan bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki seorang terpidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi tidak hanya petugas lapas semata yang akan memberikan conduite (perilaku) baik buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati, tapi kita juga melibatkan yang lain,” tutur Eddy.

Menurutnya, hal ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pidana mati.

Eddy juga mengkritik prasangka-prasangka yang menyebut keberadaan masa percobaan 10 tahun itu bisa menjadi lahan basah jual beli surat kelakukan baik di Lapas.

Menurutnya, orang yang memiliki pikiran kotor akan selalu berprasangka buruk dan apriori. Pikiran tersebut akan membuat aturan apapun yang ditetapkan berpotensi kriminogen.

Kriminogen merupakan faktor yang timbul sehingga mengakibatkan keinginan seseorang untuk berbuat.

“Tapi kita berpikir normatif, kita berpikir yang wajar-wajar saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam video yang viral, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.

Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.

Menurutnya, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/16251061/wamenkumham-baik-buruk-perilaku-terpidana-hukuman-mati-tak-hanya-dinilai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke