JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi bakal menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 104 triliun pada Kamis (23/2/2023).
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Fahzal Hendri usai mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan pribadi Surya Darmadi dan tim penasihat hukumnya.
“Jadi rangkaian persidangan ini mulai dari awal sampai sekarang sudah selesai tinggal putusan. Putusannya mudah-mudahan kita baca minggu depan, Pak, hari yang sama hari Kamis lagi tanggal 23 Februari 2023,” kata Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Surya Darmadi meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.
Koordinator tim penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa sebenarnya perkara yang menjerat kliennya ini tidak harus diproses hukum.
Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung menilai Surya melakukan perbuatan hukum karena usahanya mengenai atau memasuki kawasan hutan. Padahal, menurutnya, perihal aturan memasuki kawasan hutan sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Yaitu di pasal 110 A dan pasal 110 B, menyatakan keterlanjuran, setiap orang, perusahaan yang memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya, dan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif, dan kemudian denda, diberikan batas waktu tiga tahun," terang Juniver.
Baca juga: Besok, PN Tipikor Gelar Sidang Pleidoi Pribadi Surya Darmadi dan Replik dari Jaksa
Kemudian, ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan secara resmi permohonan terhadap keterlanjuran memasuki kawasan hutan tersebut, setelah ada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Namun yang menjadi kita kaget adalah, Kejaksaan melakukan proses kepada klien kami ini, yang menyatakan bahwa memasuki kawasan itu adalah merupakan tindak pidana korupsi," kata Juniver.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam aktualisasi pelaksanaan Keputusan Presiden maupun DPR mengenai Undang-undang Cipta kerja, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengirimkan surat resmi kepada semua perusahaan yang memasuki kawasan hutan.
Secara total, kata dia, ada 1.192 perusahaan yang dikirimkan surat secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mereka segera membenahi dokumen-dokumen untuk bisa diproses terkait pelepasan kawasan hutan.
"Yang sangat memprihatinkan dan sangat sedih adalah, hanya Surya Darmadi yang diproses. Sementara yang selebihnya tidak diproses," tegasnya.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Adapun Surya Darmadi telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.