JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Mahfud mendukung tuntutan yang diberikan jaksa kepada Surya Darmadi, yakni penjara seumur hidup.
"Bagus, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa, itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ujar Mahfud seperti dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Menurut Mahfud, Surya Darmadi mengembangkan usaha dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang prosedurnya salah.
"Kemudian diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur (Annas Maamun), gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar," ucap Mahfud.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi: Saya Gila, Saya Setengah Gila
Mahfud juga mengatakan bahwa Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
"Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi, karena itu adalah uang rakyat," kata Mahfud.
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir.
Dalam tuntutannya, jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan sang taipan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS.
Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Jaksa juga berkesimpulan bahwa Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas
Tidak hanya denda, jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.