JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum dari Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).
"Membebaskan terdakwa Surya Darmadi dari seluruh dakwaan," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam sidang pleidoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Momen Surya Darmadi Main HP Saat Sidang di PN Tipikor
Juniver juga meminta agar hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia juga meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tahanan, serta semua hak, nama baik, serta harkat martabat kliennya dipulihkan.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Usai persidangan, Juniver menjelaskan bahwa sebenarnya perkara kliennya ini tidak harus diproses hukum.
Menurut dia, pihak Kejaksaan menilai Surya melakukan perbuatan hukum karena usahanya mengenai atau memasuki kawasan hutan. Padahal, menurutnya, perihal aturan memasuki kawasan hutan sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Surya Darmadi dan Penasehat Hukumnya Beda Sikap Soal Jadwal Pembacaan Pleidoi
"Yaitu di pasal 110 A dan pasal 110 B, menyatakan keterlanjuran, setiap orang, perusahaan yang memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya, dan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif, dan kemudian denda, diberikan batas waktu tiga tahun," imbuh dia.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan secara resmi permohonan terhadap keterlanjuran memasuki kawasan hutan tersebut, setelah ada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Namun yang menjadi kita kaget adalah, Kejaksaan melakukan proses kepada klien kami ini, yang menyatakan bahwa memasuki kawasan itu adalah merupakan tindak pidana korupsi," tambah Juniver.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam aktualisasi pelaksanaan Keputusan Presiden maupun DPR mengenai Undang-undang Cipta kerja, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengirimkan surat resmi kepada semua perusahaan yang memasuki kawasan hutan.
Secara total, kata dia, ada 1.192 perusahaan yang dikirimkan surat secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mereka segera membenahi dokumen-dokumen untuk bisa diproses terkait pelepasan kawasan hutan.
"Yang sangat memprihatinkan dan sangat sedih adalah, hanya Surya Darmadi yang diproses. Sementara yang selebihnya tidak diproses, tidak diproses," tegasnya.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi: Saya Gila, Saya Setengah Gila
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.