JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Praseyo mengingatkan kembali pesan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses hukum setiap jajarannya yang melakukan pelanggaran.
Hal ini ditegaskan Dedi saat ditanyakan, apakah Polri memiliki kekhawatiran jika pihak yang loyal dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan serangan balasan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke mantan jenderal bintang dua itu, dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
“Ya dalam setiap kesempatan, Bapak Kapolri sudah mengingatkan kepada seluruh personel Polri, Bapak Kapolri sudah tidak ada lagi istilahnya harus mengingatkan dua kali lagi, setiap anggota Polri yang terbukti lakukan kesalahan pelanggaran sekecil apa pun pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Dedi.
Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani
Menurut Dedi, dalam setiap kesempatan, Kapolri selalu menyampaikan dan mengingatkan hal itu kepada seluruh jajarannya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa semua anggota Polri harus betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas.
“Apalagi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ini harus kita lakukan setiap saat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, pihaknya tidak menyiapkan langkah antisipasi apa pun terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Dedi mengatakan, sejak awal Kapolri ingin agar proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua diungkap secara terang benderang dan transparan dengan proses pembuktian secara ilmiah.
“Dan komitmen Bapak Kapolri dari awal sudah kita buktikan sampai dengan vonis hari ini dan vonis hari ini pun Polri betul-betul menghormati apa yang menjadi keputusan para hakim di pengadilan negeri tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudannya, yaitu Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para terdakwa lain juga telah divonis. Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard divonis satu tahun enam bulan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Ingin Lanjutkan Karir di Polri
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.