Salin Artikel

Berkaca Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ingatkan Pelanggaran Sekecil Apa Pun Akan Diproses Hukum

Hal ini ditegaskan Dedi saat ditanyakan, apakah Polri memiliki kekhawatiran jika pihak yang loyal dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan serangan balasan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke mantan jenderal bintang dua itu, dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

“Ya dalam setiap kesempatan, Bapak Kapolri sudah mengingatkan kepada seluruh personel Polri, Bapak Kapolri sudah tidak ada lagi istilahnya harus mengingatkan dua kali lagi, setiap anggota Polri yang terbukti lakukan kesalahan pelanggaran sekecil apa pun pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Dedi.

Menurut Dedi, dalam setiap kesempatan, Kapolri selalu menyampaikan dan mengingatkan hal itu kepada seluruh jajarannya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa semua anggota Polri harus betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas.

“Apalagi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ini harus kita lakukan setiap saat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, pihaknya tidak menyiapkan langkah antisipasi apa pun terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan, sejak awal Kapolri ingin agar proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua diungkap secara terang benderang dan transparan dengan proses pembuktian secara ilmiah.

“Dan komitmen Bapak Kapolri dari awal sudah kita buktikan sampai dengan vonis hari ini dan vonis hari ini pun Polri betul-betul menghormati apa yang menjadi keputusan para hakim di pengadilan negeri tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudannya, yaitu Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa lain juga telah divonis. Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard divonis satu tahun enam bulan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/10333471/berkaca-kasus-ferdy-sambo-kapolri-ingatkan-pelanggaran-sekecil-apa-pun-akan

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke