JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan daging kerbau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan daging kerbau ilegal itu diselundupkan dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia, melalui jalur laut.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri menetapkan tiga tersangka yaitu ES, E, dan M," kata Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Penyelundupan Sepasang Burung Perkici Dora Digagalkan Balai Karantina Pertanian Gorontalo
Ramadhan menjelaskan, modus penyelundupan dilakukan dengan memalsukan dokumen.
Para tersangka menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik. Mereka juga memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi.
"Namun berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," ucap Ramadhan.
Selanjutnya, para tersangka menyelundupkannya ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer.
Baca juga: Buron Penyelundupan Narkoba 179 Kilogram Ditangkap di Malaysia
Ia menambahkan, daging ilegal itu juga diberangkatkan dengan kapal menuju Jakarta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya lima unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.