Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walaupun Berusaha Menyembunyikan, Ferdy Sambo Tampak Stres, Sedih, dan Takut Hadapi Vonis

Kompas.com - 14/02/2023, 08:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar gestur dan mikroeskpresi Monica Kumalasari menilai, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tertekan dan kehilangan harapan saat menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Menurut Monica, sikap putus asa Sambo terlihat dari judul nota pembelaan yang dibacakan Sambo, yakni, "Pembelaan yang Sia-sia".

"Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan bahasa yang mengatakan bahwa 'Pembelaan yang Sia-sia', kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapannya," kata Monica, Senin.

Video wawancara lengkap analisis ekpresi Sambo bersama pakar analisis Monica Kumalasari juga bisa dilihat di sini.

Baca juga: Menunggu Langkah Sambo Selanjutnya Setelah Divonis Hukuman Mati...

Monica mengatakan, sikap kehilangan harapan Sambo juga terlihat dari gestur maupun mikroekspresi Sambo saat menjalani persidangan.

Ia mengatakan, selama sidang kemarin, Sambo juga terlihat stres atau tertekan, terbukti dengan sering mengedip serta mengangkat bahunya.

"Saya melihat ada blinking yang meningkat, kemudian ketika bahu itu naik, ini adalah pertanda seseorang itu stres. Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perthatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan," ujar Monica.

Ia juga memandang ekspresi Sambo menyiratkan kesedihan dan ketakutan saat dijatuhi vonis hukuman mati.

"Walaupun berusaha disembunyikan, terutama dengan pemakaian masker dan sebagainya, ini saya mengamati ada gerakan-gerakan halus dari otot-otot di wajah yang menyiratkan ada kesedihan, ada ketakutan dan sebagainya," kata Monica.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Menakar Peluang Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mungkinkah Vonisnya Diringankan?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, ada empat terdakwa lain dalam kasus ini yakni istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding

Putri telah divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) hari ini, keduanya dituntut hukuman 8 tahun pernjara.

Adapun Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com