Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Informasi soal Penyitaan Harta Firli Bahuri di Swiss Hoaks

Kompas.com - 09/02/2023, 12:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi yang menyebut penjemputan paksa Firli Bahuri dan penyitaan hartanya di Swiss hoaks.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut beredar di media sosial.

Pembuat konten tersebut mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Juru Bicara KPK.

“Memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Dalam sejumlah gambar tangkapan layar yang dibagikan KPK, informasi visual itu mencatut salah satu media internasional dan logo KPK.

Beberapa konten itu menggambarkan seakan-akan FIrli ditangkap, mengenakan rompi oranye, dan setumpuk uang kertas.

Pembuat konten hoaks itu menuliskan narasi, Harta Firli bahuri di Swiss Disita, Tegas Jokowi Pimpin Langsung Penjemputan Paksa; Pengakuan Istri Firli Bikin Gempar, Ngaku Terima Setoran Miliaran dari Para Napi Koruptor; KPK Banjir Darah; dan lainnya.

“Dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar,” ujar Ali.

Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Teliti Perkara Surat Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa harta Firli dan pimpinan KPK lainnya sebagai penyelenggara negara telah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masyarakat bisa mengakses langsung laporan tersebut di situs resmi KPK pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Hal ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab pimpinan KPK atas penghasilan yang mereka dapatkan dari negara.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya

“LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK mengimbau setiap penyelenggara melaporkan harta kekayaan mereka dengan patuh. Masa pelaporan LHKPN periodik 2022 akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Menurut Ali, Laporan LHKPN yang valid akan menjadi informasi valid bagi publik.

“Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini,” tutur Jaksa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com