Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Kompas.com - 30/01/2023, 13:45 WIB
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak dalil terdakwa Richard Eliezer yang mengaku dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Eliezer tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sekalipun dia menembak Yosua atas perintah Sambo.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan

Menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum, Richard seharusnya mampu membedakan mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, mana yang harus dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan pidana.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang disebut sebagai manus ministra atau tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.

Pertama, karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit. Kedua, adanya daya paksa dari pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditahan.

Ketiga, apabila seseorang melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.

Jaksa menilai, Richard tak termasuk dalam satu dari tiga kriteria tersebut. Menurut jaksa, Richard menembak Brigadir J bukan karena takut pada Ferdy Sambo, melainkan didasari rasa loyalitasnya ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan peranan yang berbeda-beda dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.

Jaksa beranggapan, Richard telah bekerja sama dengan Sambo dalam perbuatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Oleh karenanya, perbuatan Richard tersebut tidak dapat dihapuskan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan," kata jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatmembunuh Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com