Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akselerasi Vaksinasi Booster Kedua, Kemenkes Sediakan 9,3 Juta Dosis

Kompas.com - 30/01/2023, 10:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin Covid-19 dari berbagai jenis dan merek vaksin, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 9,3 juta dosis vaksin tersebut disediakan untuk vaksinasi primer dan booster, termasuk untuk dosis keempat atau booster kedua.

"(Sebanyak) 9,3 juta dosis vaksin untuk semua, vaksinasi primer dan booster 1 dan 2," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Mal Teras Kota Ramai, Warga Antre sejak Pagi

Nadia mengungkapkan, dosis vaksinasi booster kedua akan diberikan sesuai sasaran, yakni berusia di atas 18 tahun dan sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.

"Dosisnya sesuai sasaran. Tapi yang pasti, yang baru dosis booster 1 kan 68 juta (orang)," tutur Nadia.

Sementara itu, Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril mengungkapkan, tiket vaksinasi booster kedua telah didistribusikan secara bertahap.

Baca juga: Balai Kota DKI Buka Posko Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum, Diperpanjang hingga Februari 2023

Distribusi dilakukan kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama, eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.

Oleh karena itu ia mengimbau, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.

''Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,'' tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Tak Ada Kewajiban Booster Kedua, Warga: Saya Datang Buat Tingkatkan Imunitas

Sementara itu, mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.

Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

''Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai,'' jelas Syahril.

Baca juga: Antusiasme Warga Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Puskesmas Cipondoh, Tersisa 30 Dosis untuk Hari Ini

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac, dosis kedua:

Astra Zeneca - separuh dosis (0,25 ml)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com