Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akselerasi Vaksinasi Booster Kedua, Kemenkes Sediakan 9,3 Juta Dosis

Kompas.com - 30/01/2023, 10:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin Covid-19 dari berbagai jenis dan merek vaksin, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 9,3 juta dosis vaksin tersebut disediakan untuk vaksinasi primer dan booster, termasuk untuk dosis keempat atau booster kedua.

"(Sebanyak) 9,3 juta dosis vaksin untuk semua, vaksinasi primer dan booster 1 dan 2," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Mal Teras Kota Ramai, Warga Antre sejak Pagi

Nadia mengungkapkan, dosis vaksinasi booster kedua akan diberikan sesuai sasaran, yakni berusia di atas 18 tahun dan sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.

"Dosisnya sesuai sasaran. Tapi yang pasti, yang baru dosis booster 1 kan 68 juta (orang)," tutur Nadia.

Sementara itu, Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril mengungkapkan, tiket vaksinasi booster kedua telah didistribusikan secara bertahap.

Baca juga: Balai Kota DKI Buka Posko Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum, Diperpanjang hingga Februari 2023

Distribusi dilakukan kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama, eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.

Oleh karena itu ia mengimbau, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.

''Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,'' tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Tak Ada Kewajiban Booster Kedua, Warga: Saya Datang Buat Tingkatkan Imunitas

Sementara itu, mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.

Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

''Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai,'' jelas Syahril.

Baca juga: Antusiasme Warga Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Puskesmas Cipondoh, Tersisa 30 Dosis untuk Hari Ini

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac, dosis kedua:

Astra Zeneca - separuh dosis (0,25 ml)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com