Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Hormati Apapun Putusan Terkait UU Desa, baik Gugatan di MK Maupun Wacana Revisi

Kompas.com - 28/01/2023, 16:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan, partainya akan menghormati apapun putusan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baik itu, kata dia, dalam bentuk revisi maupun gugatan yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, PDI-P menjadi salah satu parpol yang mendukung UU ini direvisi.

"Ya mengguggat, sah, karena itu adalah Mahkamah Konstitusi kewenangannya melakukan judicial review," kata Hasto ditemui di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Terkait gugatan di MK, ia meyakini, para hakim MK memiliki sikap kenegarawanan dalam merespons dan memutuskan gugatan tersebut.

"Kami bukan dalam kapasitas mempengaruhi Mahkamah Konstutusi, karena kami percaya dengan sikap kenegarawanan hakim hakim MK," jelasnya.

Hasto menjelaskan, PDI-P bukan bersikap menekankan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Temui Massa Perangkat Desa, Janji Dorong Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Dia mengeklaim, PDI-P justru mengusulkan penataan periodisasi jabatan kepala desa.

"Masa jabatan kepala desa ini kan tiga periode kali 6 tahun, totalnya 18 tahun," katanya.

"PDI-P tidak merubah ini, yang diubah adalah periodisasinya tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali 9 tahun ini pun sekiranya disetujui," tutur Hasto.

Untuk diketahui, beleid ini tengah digugat ke MK terkait periodisasi masa jabatan kades. Seorang warga bernama Eliadi Hulu meminta MK mengubah masa jabatan kades dari saat ini dapat menjabat 6 tahun dan dapat terpilih sebanyak tiga periode, menjadi 5 tahun dan terpilih maksimum 2 periode.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com