Salin Artikel

PDI-P Akan Hormati Apapun Putusan Terkait UU Desa, baik Gugatan di MK Maupun Wacana Revisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan, partainya akan menghormati apapun putusan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baik itu, kata dia, dalam bentuk revisi maupun gugatan yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, PDI-P menjadi salah satu parpol yang mendukung UU ini direvisi.

"Ya mengguggat, sah, karena itu adalah Mahkamah Konstitusi kewenangannya melakukan judicial review," kata Hasto ditemui di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Terkait gugatan di MK, ia meyakini, para hakim MK memiliki sikap kenegarawanan dalam merespons dan memutuskan gugatan tersebut.

"Kami bukan dalam kapasitas mempengaruhi Mahkamah Konstutusi, karena kami percaya dengan sikap kenegarawanan hakim hakim MK," jelasnya.

Hasto menjelaskan, PDI-P bukan bersikap menekankan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Dia mengeklaim, PDI-P justru mengusulkan penataan periodisasi jabatan kepala desa.

"Masa jabatan kepala desa ini kan tiga periode kali 6 tahun, totalnya 18 tahun," katanya.

"PDI-P tidak merubah ini, yang diubah adalah periodisasinya tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali 9 tahun ini pun sekiranya disetujui," tutur Hasto.

Untuk diketahui, beleid ini tengah digugat ke MK terkait periodisasi masa jabatan kades. Seorang warga bernama Eliadi Hulu meminta MK mengubah masa jabatan kades dari saat ini dapat menjabat 6 tahun dan dapat terpilih sebanyak tiga periode, menjadi 5 tahun dan terpilih maksimum 2 periode.

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/28/16195731/pdi-p-akan-hormati-apapun-putusan-terkait-uu-desa-baik-gugatan-di-mk-maupun

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke