Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2023, 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mendesak agar keterwakilan perempuan pada seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 2023-2024 memenuhi target minimal 30 persen sesuai ketentuan.

Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti menyebut bahwa saat ini angka keterwakilan perempuan di KPUD belum memuaskan.

Beberapa provinsi, seperti Riau, Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan Tengah, dan Maluku, bahkan tak memiliki anggota perempuan.

Delia berharap, tim seleksi (timsel) calon anggota KPU daerah yang tengah diproses KPU RI dapat memiliki perspektif keadilan gender untuk mewujudkan harapan ini.

"Semoga nanti timsel yang ditempatkan di daerah punya pandangan baik soal keadilan gender. Bukan hanya timsel secara fisik ada perempuannya, tapi juga perspektif keadilan gender," kata Delia dalam diskusi media di kantor KPU RI, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: KPU Berencana Bentuk Timsel Calon Anggota KPUD secara Tertutup

"Kita ini negara demokrasi, berarti tidak boleh satu orang pun yang ketinggalan. Kesetaraan tidak hanya di lembaga pemerintahan, di DPR, (KPU) sebagai jantung pelaksanan proses pergantian kepemimpinan sangat releva keberadaan perempuan," ujarnya lagi.

Delia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimum 30 persen ini bukan hanya demi memenuhi ketentuan perundang-undangan atau demi asas kesetaraan dalam demokrasi.

Keberadaan perempuan sebagai pemimpin dalam lembaga negara juga dinilai penting untuk menghadapi tantangan dan beragam isu.

"Kepemimpinan punya ciri khas masing-masing. Perempuan cenderung menghindari isu korupsi karena mereka cenderung untuk mencari aman, meskipun di DPR ada saja oknum perempuan yang melakukan korupsi. Tetapi berdasarkan psikologis, perempuan jarang membahayakan diri," kata Delia memberi contoh.

Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran Mobil Anggota KPUD Murung Raya karena Korsleting, Tidak Ada Pidana

Ia juga menyinggung bahwa pemilu pada dasarnya merupakan konflik yang dikelola secara legal.

KPU sebagai lembaga yang berada di pusaran konflik ini dinilai sangat relevan untuk memiliki keterwakilan perempuan di atas, untuk memperkaya perspektif dan solusi mengatasi konflik.

"Ketika bicara perempuan, perempuan bisa menyelesaikan konflik dengan cara yang berbeda dari laki-laki," ujar Delia.

Sebelumnya, KPU RI berencana menetapkan tim seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota secara tertutup, tak lagi lewat pendaftaran terbuka seperti sebelumnya.

Rencana itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang diteken Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno pada 13 Januari 2022, perihal permohonan pembahasan dalam rapat pleno terkait pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah gelombang I dan II.

Baca juga: KPU Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 di Luar Negeri Minimum 50 Persen

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, perubahan ini diambil berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah.

Ia mengeklaim, anggota tim seleksi yang direkrut secara tertutup tidak akan mengurangi kompetensi.

"Nanti, kami rekrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh KPU untuk menjadi timsel," ujar Hasyim selepas audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).

Tim seleksi yang dipilih, kata Hasyim, mencakup orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing, dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.

Tim seleksi ini juga disebut wajib memahami situasi lokal dan karakter sosiologisnya.

"Dengan begitu, timsel yang dibentuk KPU nanti dapat memahami betul calon-calon yang dinilai punya kompetensi menjadi anggota KPU provinsi," kata Hasyim.

Baca juga: KPU: Tak Ada Larangan Capres Gagal Pilpres Maju Pilkada 2024

Menurutnya, hal ini bukan berarti KPU tidak transparan. Ia menganggap unsur transparansi ini tetap dapat ditempuh dengan meminta masukan publik terhadap nama-nama tim seleksi terpilih.

"Salah satu cara untuk memberikan partisipasi atau kesempatan publik untuk memberikan tanggapan. Akan kita berikan kesempatan itu," ujarnya.

"Sebelum dilantik dan sebelum dilakukan bimtek, para calon timsel akan kita lakukan klarifikasi, kalau ada catatan dan kalau ada catatan dan masukan dari masyarakat," kata Hasyim lagi.

Dalam nota dinas yang diteken Bernad Darmawan, dikemukakan sejumlah hal yang dinilai menjadi masalah dalam rekrutmen tim seleksi KPU daerah secara terbuka sebagaimana berlangsung selama ini.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

KPU dinilai harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang, yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU daerah.

Lalu, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleksi, sehingga KPU perlu melakukan penjaringan langsung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.

Argumen ini menjadi dasar anggapan bahwa rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU daerah tidak efisien.

Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPU daerah akan berlangsung untuk KPU di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Berencana Bentuk Timsel Calon Anggota KPUD secara Tertutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Nasional
Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke