Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dinilai Aneh Diterapkan pada Pemilu Serentak

Kompas.com - 26/01/2023, 07:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai aneh untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu secara serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Manajer program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa presidential threshold tidak relevan dengan esensi pemilu serentak.

"Esensi pemilu serentak kan sebetulnya partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres, sehingga ide pasangan capres ini bisa disatukan dengan parpol yang mengusung," kata Fadli dalam talkshow GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

"Sehingga ini menarik minat pemilih menjatuhkan pilihan, atau yang disebut coattail effect, efek ekor jas itu," tambahnya.

Namun, cita-cita ideal dari pemilihan serentak ini justru dinilai diamputasi dengan presidential threshold dengan ambang yang amat tinggi, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

Di Indonesia yang menganut sistem presidensial, isu mayor setiap kali pemilu menjelang hampir pasti seputar pencapresan. Hal ini, ungkap Fadli, merupakan konsekuensi yang tidak terelakkan dari sistem presidensial.

Sekjen Partai Gelora Mahfuz SidikKompas.com/Dani Prabowo Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik

Imbasnya, pemilihan legislatif bakal kurang pamor. Padahal, pileg tak kalah penting.

Keadaan dianggap semakin berat bagi partai-partai politik pendatang baru yang memerlukan waktu dan upaya ekstra untuk memperkenalkan program, caleg, dan visi-misi mereka.

"Tantangannya bukan mengubah pemilu serentaknya, tapi menghilangkan ambang batas pencalonan presiden itu," ucap Fadli.

Baca juga: KPU Minta NU dan Muhammadiyah Sisipkan Pendidikan Pemilu dalam Forum Keagamaan

Namun demikian, meskipun ketentuan presidential threshold ini sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun MK hingga sekarang belum pernah mengabulkan satu pun gugatan itu.

Keberatan parpol baru

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, sependapat dengan Fadli. Menurutnya, pengambil kebijakan seharusnya memilih salah satu antara mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau mempertahankan keserentakan pemilu.

"Kalau serentak itu mau dipertahankan, maka tidak ada lagi syarat minimal 20 persen. Jadi semua parpol bisa mengajukan calonnya," kata Mahfuz dalam talkshow GASPOL.

"Di situ kemudian bisa ada kesebangunan ide dan kepentingan setiap parpol antara agenda pileg dan pilpresnya," ia menambahkan.

Ia menilai, dipertahankannya dua hal tersebut merupakan anomali tata negara dan kepemiluan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, juga berpendapat senada.

Baca juga: Ketum PKN: Partai Baru Dipersulit dengan Kastanisasi dalam Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com