Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 29 Januari Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 26/01/2023, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Tanggal 29 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu. Pada hari ini, terdapat peringatan Hari Kusta Sedunia.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 29 Januari 2023.

Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya...

Hari Kusta Sedunia

Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu terakhir di bulan Januari. Tahun ini, hari tersebut jatuh pada tanggal 29 Januari.

Dermawan Prancis, Raoul Follereau menetapkan Hari Kusta Sedunia pada tahun 1954 dengan tujuan untuk menciptakan kesadaran tentang penyakit ini, terutama akibat sosial ekonominya.

Adanya hari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit kusta agar penderita dan keluarganya dapat mencari pengobatan dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Kusta merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae yang menargetkan sistem saraf tubuh manusia.

Kusta adalah infeksi bakteri jangka panjang yang dapat menyebabkan kerusakan permanen dan tidak dapat diperbaiki pada saraf, saluran pernapasan, kulit, dan mata.

Kusta disebut juga penyakit Hansen, yang berasal dari nama Gerhard Henrik Armauer Hansen, dokter Norwegia yang mengidentifikasi bakteri penyebab kusta, Mycobacterium leprae.

Orang yang menderita kusta seringkali tidak dapat merasakan rasa sakit di daerah yang terkena sehingga menyebabkan cedera atau luka yang tidak disadari. Hal ini bahkan dapat mengakibatkan hilangnya anggota tubuh.

Orang yang terinfeksi juga mungkin mengalami gejala lain, seperti kelemahan otot dan penglihatan yang buruk.

Kusta dapat menyebar melalui percikan ludah atau dahak yang keluar saat penderitanya batuk atau bersin.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2023

Hari Arak Bali

Di Indonesia, pada tanggal 29 Januari terdapat peringatan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun oleh seluruh masyarakat Bali.

Penetapan Hari Arak Bali dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

Hari ini dibuat untuk mengingat terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan ini dianggap sebagai tonggak perubahan yang mengangkat keberadaan arak Bali.

Sejak berlakunya peraturan ini, arak Bali disebut mulai mendapat perlindungan dan legalitas sehingga dapat digeluti oleh pelaku UMKM.

Berbagai produk olahan berbasis arak Bali bahkan telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Arak Bali ditapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak Bali juga kerap dikonsumsi sebagai minuman penghangat tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com