Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Kutip Dua Ayat Alkitab Saat Bacakan Nota Pembelaan

Kompas.com - 24/01/2023, 16:58 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mengutip dua ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengatakan, sebagai seorang manusia biasa, dia tak luput dari salah dan dosa. Karenanya, dia berharap pengampunan atas perbuatannya itu.

"Kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertaubat dan memperbaiki diri," ujar Sambo.

Baca juga: Kenal Ferdy Sambo di Brebes hingga Dipercaya Jadi Ajudan, Ricky Rizal: Saya Bangga

Sambo kemudian mengutip kitab Mazmur 51 ayat 13 yang berbunyi, "Janganlah membuang aku dari hadapan-Mu dan janganlah mengambil roh-Mu yang kudus dari padaku!"

Eks Kadiv Propam Polri ini juga mengutip kitab Wahyu 3 ayat 19 yang berbunyi, "Barangsiapa Kukasihi, ia Kutegor dan Kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah."

Sambo kemudian menyebutkan, masa lalu adalah pengalaman yang berharga, sedangkan hari ini adalah kehidupan dan kepastian.

"Hari esok adalah pengharapan," tutur Sambo.

Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Sanjung Sikap Ferdy Sambo: Beliau Memperlakukan Kami Semua seperti Keluarga

Di akhir nota pembelaannya, Sambo berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan adil.

"Demikian nota pembelaan pribadi ini saya sampaikan, semoga dapat menjadi pertimbangan yang adil bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, di tengah desakan dan sesaknya ruang persidangan ini, terima kasih," ucap Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan, dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com