Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan

Kompas.com - 19/01/2023, 19:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Setelah itu, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kemenhan.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan

Meski demikian, KPK enggan membuka nama tersangka dalam perkara ini.

Ali mengatakan, identitas pelaku, kronologi peristiwa pidana, hingga pasal yang disangkakan bakal diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.

Ia juga enggan menjawab apakah ada anggota TNI AL ikut terseret dalam perkara tersebut.

“Nama tersangka nanti akan kami umumkan. Setelah resmi ketika proses penyidikan cukup maka kami akan umumkan,” ujar Ali.

Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan

Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar para saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK juga mengimbau agar para saksi memberikan keterangan dengan jujur saat diperiksa.

Namun, Ali tidak menjawab dengan tegas saat ditanya kemungkinan Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu dipanggil sebagai saksi.

Ia hanya mengatakan bahwa KPK akan memanggil saksi yang dinilai relevan dan keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

“Saksi yang relevan pasti kami panggil,” kata Ali.

Baca juga: KPK Duga Ada Kerugian Negara Puluhan Miliaran Rupiah dalam Kasus Pembangunan Kapal TNI AL

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL di Kemenhan.

Ali mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan awal oleh tim auditor forensik KPK, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara ya puluhan miliar, ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal,” ujar Ali.

Baca juga: Prabowo Ungkap Pesan Jokowi pada Jajaran Kemenhan: Harus Waspada!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com