Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Setelah itu, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kemenhan.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, KPK enggan membuka nama tersangka dalam perkara ini.
Ali mengatakan, identitas pelaku, kronologi peristiwa pidana, hingga pasal yang disangkakan bakal diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ia juga enggan menjawab apakah ada anggota TNI AL ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Nama tersangka nanti akan kami umumkan. Setelah resmi ketika proses penyidikan cukup maka kami akan umumkan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar para saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
KPK juga mengimbau agar para saksi memberikan keterangan dengan jujur saat diperiksa.
Namun, Ali tidak menjawab dengan tegas saat ditanya kemungkinan Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu dipanggil sebagai saksi.
Ia hanya mengatakan bahwa KPK akan memanggil saksi yang dinilai relevan dan keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
“Saksi yang relevan pasti kami panggil,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL di Kemenhan.
Ali mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan awal oleh tim auditor forensik KPK, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk sementara ya puluhan miliar, ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/19085711/kpk-sudah-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pengadaan-kapal-angkut-tni-al-di