Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Terpejam dan Kepala Tertunduk Dalam, Richard Eliezer Tahan Tangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seketika menutup mata saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan mata tertutup, Richard mengernyitkan dahi selama beberapa detik. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu lantas menundukkan kepala dalam-dalam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard tampak berusaha menahan tangis. Dia beberapa kali menyeka hidung. Sambil masih tertunduk, Richard juga berulang kali menarik napas panjang.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Richard berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Richard segera beranjak dari kursi terdakwa, menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Dia langsung memeluk pengacaranya, Ronny Talapessy.

Selama beberapa detik, Richard membenamkan wajahnya dalam pelukan Ronny. Ronny pun tampak mengusap-usap punggung Richard sambil berbisik, seolah berusaha menenangkan.

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan

Pengacara Richard lainnya juga ikut menghampiri kliennya dan menepuk-nepuk pundak Richard sambil berbisik.

Sambil tetap menunduk, Richard seolah tak kuasa menahan tangis di hadapan tim kuasa hukumnya. Salah seorang pengacara sempat memberinya selembar tisu.

Pemandangan ini terjadi selama beberapa detik hingga Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso angkat suara.

"Sudah siap? Silakan," ujar Hakim Wahyu.

Richard pun kembali ke kursi terdakwa. Demikian pula dengan tim kuasa hukum, kembali duduk di kursi masing-masing.

"Bagaimana terdakwa? Mau diserahkan ke penasihat hukum atau Saudara akan menanggapi sendiri?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf Maupun Pembenar

Richard memilih menyerahkan tanggapannya ke tim pengacaranya. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com