Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebasin Sajalah

Kompas.com - 18/01/2023, 14:34 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban,” ujar Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” katanya.

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Belum Pernah Dihukum

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.

Namun, tindakan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu dalam memuluskan rencana pembunuhan kliennya bermuatan tindakan aktif.

Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang menjelaskan peran Putri Candrawathi, seperti memanggil asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan.

Selain itu, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu juga yang diduga sengaja menggiring Brigadir J untuk ikut isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat akhirnya dieksekusi.

“Padahal, katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujar Martin.

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Janggal

“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Martin juga menyinggung Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dinilai jaksa terbukti dilakukan oleh Putri Candrawathi.

Martin kemudian mengatakan bahwa konteks yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, kata Martin, jaksa dalam tuntutannya hanya meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.

“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” ujar Martin dengan penuh nada kekecewaan.

Baca juga: Jaksa Ragu Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ungkap Kondisi Rumah Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com