Salin Artikel

KPK Akan Tersangkakan Lagi Siman Bahar yang Menang Praperadilan dalam Kasus PT Antam

Adapun Siman terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Ia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam konferensi pers Selasa (18/1/2023) sore, KPK hanya mengumumkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka.

“Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya.

Karyoto mengatakan, kemenangan Siman Bahar dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah.

Menurut dia, kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka Siman belum begitu kuat.

“Nah sekarang ini sudah kuat,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan Siman Bahar karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.

Saat ini, kata Alex, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado.

“Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.

Ia menuturkan, KPK tidak hanya akan menetapkan tersangka dari satu pihak. Lembaga antirasuah akan terus mengejar pihak lain yang juga diuntungkan dalam kasus korupsi ini.

“Kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Siman Bahar teregister dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan, permohonan Siman Bahar dikabulkan untuk sebagian.

Selain Itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Dalam kasus PT Antam Tbk ini, Dodi secara sepihak diduga memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya.

Keputusan itu diambil tanpa didukung alasan mendesak. Ia kemudian menunjuk PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pemurnian anoda logam menjadi emas.

Dodi diduga langsung menunjuk PT Loco Montrado dan tidak melaporkan langkah ini kepada Direksi PT Antam.

Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian site visit yang dibuat PT Antam.

Kajian tersebut, salah satunya menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

“Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association,” kata Alex.

KPK menduga terdapat beberapa perjanjian yang menyimpang dalam kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado, salah satunya terkait besaran jumlah pengiriman anoda logam maupun yang diterima.

Para pelaku juga mencantumkan tanggal kontrak secara back date.

Kemudian, Dodi diduga mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ini dilarang.

Pihak PT Antam kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

“Perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar,” tutur Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/09590021/kpk-akan-tersangkakan-lagi-siman-bahar-yang-menang-praperadilan-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke