JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menganggap wajar apabila keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
"Saya tidak tahu detailnya bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orangtua Yosua," kata Johan Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, Johan menilai semua pihak hendaknya menghormati tuntutan yang telah dibuat jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan beragam fakta dan kesaksian dalam persidangan.
"Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa (vonis terhadap Sambo)," ujar Johan Budi.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Jaga Kepercayaan Publik yang Mulai Naik Lagi Usai Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Johan mengaku tak bisa berkomentar perihal tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Sebab, diakuinya tidak terlalu mengikuti kasus tersebut setiap persidangan.
Namun, ia menyarankan agar semua menunggu hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi, saya enggak bisa komen wajar dan tidak wajar. Jadi kita serahkan sajalah, hakim nanti yang memutuskan," kata politikus PDI-P itu.
Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis mati.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Saat Tepuk Tangan Penuhi Ruangan Sidang Ketika Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup...
Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ia menilai, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.