JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirin sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) itu memang dipenuhi oleh para hadirin masyarakat umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.
Mendengar tuntutan seumur hidup, suara para hadirin mendengung di ruang sidang. Beberapa dari hadirin juga bertepuk tangan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Di luar sidang, hadirin ramai berkumpul di pintu masuk ruang utama untuk melihat secara langsung momen Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa.
Baca juga: Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Diberi Kesempatan Ungkap Bukti Tambahan Pekan Depan
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jawaban Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.