JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sehingga perbuatan Sambo harus diganjar dengan hukuman pidana.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua telah memenuhi ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo secara bersama-sama dan tanpa hak atau melawan hukum merintangi penyidikan dengan melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tindakan perintangan penyidikan itu dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karenanya, jaksa menegaskan, tak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap ada enam hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo. Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa.
Sebagai seorang petinggi Polri, kata jaksa, Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Apalagi, melibatkan banyak personel Polri lainnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.