Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Kewenangan MK dalam Pengujian Perpu

Kompas.com - 17/01/2023, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang menarik dari pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam menyikapi diskursus terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).

Menurut mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Jika MK menguji Perpu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap, hematnya, MK bertindak prematur (Kompas.com, 11/01/2023).

Penulis tertarik untuk memberikan tanggapan atas pandangan hukum dari guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Ini mengingat dalam preseden hukum yang sudah ada, MK pada kenyataannya telah beberapa kali melakukan pengujian perpu terhadap UUD 1945.

Perkara pengujian perpu

Hingga kini sudah ada beberapa perkara terkait pengujian perpu. Dalam riset penulis melalui situs resmi MK (https://www.mkri.id), perkara-perkara terkait pengujian perpu sebagai berikut:

  1. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010 terkait Pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK).
  2. Putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 bertanggal 30 Januari 2014 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
  3. Putusan MK No. 38/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
  4. Putusan MK No. 39/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  5. Putusan MK No. 41/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  6. Putusan MK No. 48/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  7. Putusan MK No. 49/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  8. Putusan MK No. 50/PUU-XV/2017 bertanggal 07 November 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas. Permohonan ini ditarik kembali oleh pemohonnya.
  9. Putusan MK No. 52/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  10. Putusan MK No. 58/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  11. Putusan MK No. 85/PUU-XV/2017 bertanggal 28 November 2017 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Akses Informasi Keuangan). Namun kemudian, pemohon menarik kembali permohonannya.

Dari data yang disebutkan di atas sangat jelas Mahkamah telah melakukan pengujian sejumlah perpu terhadap UUD 1945 dan kemudian memutusnya. Ada Perpu KPK, Perpu MK, Perpu Ormas, dan Perpu Akses Informasi Keuangan.

Data mutakhir di MK menunjukkan ada 2 (dua) perkara yang sudah teregistrasi di MK terkait pengujian perpu dalam hal ini pengujian formil atas Perpu Cipta Kerja, yaitu Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.

Kedua perkara pengujian Perpu Cipta Kerja ini yang lantas mendapat tanggapan hukum dari Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pandangan hukum Yusril, kewenangan yang lebih dahulu membahas perpu menurut UUD 1945 diberikan kepada DPR.

DPR yang akan membahas perpu sebelum kemudian memutuskan apakah perpu itu diterima atau ditolak.

Jika MK sampai lebih dahulu menyatakan perpu bertentangan dengan UUD 1945, ketika DPR sedang membahas perpu, maka dapat menimbulkan sengketa kewenangan antara DPR dan MK.

Padahal, lanjut Yusril, MK-lah satu-satunya lembaga tinggi negara yang diberikan mandat konstitusional untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Perpu dalam pertimbangan hukum MK

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian perpu sangat tegas menyatakan bahwa MK berwenang untuk melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com