Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

Kompas.com - 16/01/2023, 14:41 WIB
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh

Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.

"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.

Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Isoman untuk Muluskan Pembunuhan Brigadir J

Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.

"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa dalam surat tuntutan Kuat, mereka menyimpulkan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com