"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu agar Brigadir J Tak Kabur Saat Akan Dibunuh
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal dia sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik Polri.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menduga Kuat sebelumnya sudah mengetahui dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.