JAKARTA, KOMPAS.com - Kuat Ma'ruf tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya. Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.
Kuat pun tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah.
Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.
Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.
Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.